Mengingatperan media massa yang begitu penting dalam proses pemerintahan, tidak mengherankan apabila ia dimasukkan dalam unsur infrastruktur politik. Baca juga: Ancaman Integrasi Nasional Bidang Politik. political figure (tokoh politik) Tokoh politik merupakan orang-orang yang lalu lalang di dunia politik dan eksis di kalangan masyarakat. StrukturPolitik Dalam Suasana Pemerintahan Biasa Disebut Ayah Nabi Ilyasa Bernama Ilmu Yang Mempelajari Ekosistem Disebut Daftar Saldo Piutang Untukmenyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Infrastruktur politik sering disebut sebagai bangunan bawah, atau mesin politik informal atau mesin politik masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan social, ekonomi, kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya. 1. Nama: Isnina Intan Cahya NIM : 111315000105 Kelas : 7B Email : isnina.intancahya13@ : Pemikiran Politik Imam Khomeini Abstrak Dalam kehidupan dewasa kini, Islam mulai di guncang dengan berbagai isu dan tindakan yang begitu fenomenal. Walaupun negara Indonesia sudah terbebas dari penjajahan secara fisik namun sampai detik Dalamkehidupan kenegaraan yang menggunakan asas demokrasi dikenal dua tata kehidupan politik yaitu: a. Suprastruktur Politik (Suasana kehidupan politik pemerintah) Suprastruktur politik yaitu struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada , serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lainnya. Sungguhpunbahasa Indonesia diperkaya oleh bahasa lain, tetapi tidak sampai pada segi struktur bahasa. Karena itu bahasa Indonesia tetap dapat menunjukkan jati dirinya (Warsiman, 2007:1-2). Dalam upaya pembinanaan dan pengembangan bahasa Indonesia, sejak tahun 1938 hingga dewasa ini setidaknya telah delapan kali kongres bahasa diselenggarakan. c18hw. - Arti, komponen dan contoh infrastruktur politik cukup penting dipahami agar bisa menambah wawasan bagi mereka yang belajar tentang politik, terutama politik di Indonesia. Johan Jasin dalam bukunya, Hukum Tata Negara Suatu Pengantar 2016 menyebutkan bahwa arti infrastruktur politik adalah suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Aktivitas lembaga kemasyarakatan tersebut berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga politik memiliki tujuan utama, yakni menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah negara. Kekuataan infrastrukutur politik tidak bisa diremehkan meski berada di luar kekuasaan lembaga formal. Baca juga Infrastruktur Politik di Indonesia Gejolak politik di Indonesia, menurut sejarah, terjadi akibat kekuatan infrastruktur politik yang bergerak karena menginginkan adanya perubahan. Sebut saja gejolak politik yang terjadi pada tahun 1999 ketika runtuhnya masa Orde infrastruktur politik Arifin Rahman dalam bukunya, Ssitem Politik Indonesia dalam Perspektif Fungsi dan Struktur 2009 menjelaskan bahwa infrastruktur politik terbagi atas beberapa komponen, yaitu 1. Partai politik Partai politik merupakan salah satu komponen infrastruktur politik. Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional. Lembaga ini dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dna cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggita, masyarakat, bangsa, dan negara. Partai politik juga merupakan salah satu ciri-ciri negara demokrasi. Fungsinya adalah sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik dan sarana pengatur politik. 0% found this document useful 0 votes3K views18 pagesDescriptionPenjelasan Mengenai Struktruk Politik, Sistem Pemerintahan dan DemokrasiOriginal TitleStruktur Politik, Sistem Pemerintahan dan DemokrasiCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes3K views18 pagesStruktur Politik, Sistem Pemerintahan Dan DemokrasiOriginal TitleStruktur Politik, Sistem Pemerintahan dan DemokrasiDescriptionPenjelasan Mengenai Struktruk Politik, Sistem Pemerintahan dan DemokrasiFull descriptionJump to Page You are on page 1of 18 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 16 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Suasana Kehidupan Politik Sesuatu Bangsa Dalam rangka menguraikan pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam praktek pemerintahan yang senyatanya actual government mechanism maka terlebih dahulu perlu diketengahkan sistem politik yang berlaku pada setiap negara pada umumnya. Sistem politik suatu negara akan selalu meliputi dua suasana kehidupan yaitu a. Suasasna kehidupan politik pemerintahan the governmental political sphere, yang merupakan kompleks hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang lembaga-lembaga tadi serta perhubungan kewenangankekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lain. Suasana politik pemerintahan ini pada umumnya dapat diketahui pertama-tama di dalam UUD nya atau pada peraturan-peraturan tertulis lainnya. Lembaga-lembaga negara yang bersifat konstitusional ini dapat juga disebut supra struktur politik. b. Suasana kehidupan politik rakyat the socio-political sphere, yaitu kompleks hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokkan warga negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Kelompok-kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan politik ini dapat juga disebut infra struktur politik. Berdasarkan teori yang telah diterima secara luas, infra struktur politik ini mempunyai lima unsur atau komponen, yaitu 1. Partai Politik political party 2. Kelompok kepentingan interest group 3. Kelompok penekan pressure group 4. Media komunikasi Politik political communication media 5. Tokoh politik political figure Sebagaimana telah disebutkan pada uraian tentang aspek demokrasi Pancasila bahwa suasana kehidupan politik pemerintahan organisasi sistem pemerintahan dan suasana kehidupan politik rakyat organisasi-organisasi kekuatan-kekuatan sosial politik hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Dalam praktek pemerintahan sehari-hari kedua bidang kehidupan itu mempunyai hubunga yang saling mempengaruhi. Artinya berjalannya atau berfungsinya lembaga-lembaga negara atau organisasi sistem pemerintahan dipengaruhi oleh kelompok-kelompok komponen-komponen kehidupan politik rakyat misalnya Partai Politik, Interest Group, Media Komunikasi Politik, dan sebagainya. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam suasana kehidupan politik pemerintahan kadang- kadang atau di beberapa negara bahkan selalu merupakan produk dari perubahan-perubahan dalam suasana politik rakyat. Demikian pula sebaliknya, suasana kehidupan politik rakyat dipengaruhi oleh suasana kehidupan politik pemerintahan, walaupun dengan kadar pengaruh yang berbeda-beda. Di negara kita suasana kehidupan politik pemerintahan supra struktur politik dan suasana kehidupan politik rakyat infra struktur politik diatur dalam UUD 1945, ketetapan- ketetapan MPR, dan berbagai macam Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, bidang supra struktur politik atau sistem organisasi pemerintahan terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat, dan merupakan Lembaga Tertinggi Negara ; 2. Presiden, penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR ; 3. Dewan Pertimbangan Agung DPA ; 4. Dewan Perwakilan Rakyat, yang bersama-sama Presiden menjalankan legislative power dalam negara ; 5. Badan Pemeriksa Keuangan BPK ; 6. Mahkamah Agung, yang bersama-sama Badan Kehakiman lainnya melakukan kekuasaan kehakiman. Apa yang tersebut pada no. 2 sd no. 6 dinamakan Lembaga-Lembaga Tinggi negara. Selanjutnya kedudukan dan hubungan tata kerja Lembaga Tertinggi Negara denganatau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara tersebut diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IIIMPR1978. Adapun yang termasuk komponen infra struktur politik ialah a. Yang secara formal diakui oleh pemerintah dan ikut serta menjadi kontestan dalam pemilihan umum yaitu Partai Politik 2 buah dan Golongan Karya. b. Yang secara formal tidak ikut serta menjadi kontestan dalam pemilihan umum, tetapi sedikit banyak mempengaruhi hasil-hasil pemilihan umum, seperti misalnya organisasi buruh, tani, golongan pedagang, pegawai negeri, golongan intelegensia, dan sebagainya. c. Tokoh-tokoh masyarakat yang memperoleh penunjukkan langsung dari PresidenPemerintah untuk duduk dalam Lembaga-Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara dan sebagainya. Dalam hubungan dengan infra struktur politik ini, disamping ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal UUD 1945, perlu disebutkan pula Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIIMPR1978 tentang Pemilihan Umum, yang kemudian diperbaharui dengan TAP MPR-RI No. IIIMPR1983 ; Undang-Undang Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat dan Undang-Undang In fra St ru kt ur Su pr a S tru kt ur Nomor 4 tahun 1975 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1969, yang diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1980, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1985. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1975 tetang perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1969, yang terakhir diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985. Suasana kehidupan politik pemerintahan supra struktur politik dan suasana kehidupan politik rakyat infra struktur politik dalam suatu proses pemerintahan negara dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut ini. UUD 1945 MPR PRESIDEN DPA BPK MA DPR MENTERI NON DEP. PARPOL Buruh Pegawai GOLKAR Tani Nelayan TOKOH POLITIK Keterangan Garis hubungan formal dan langsung Garis hubungan informal dan tidak langsung Golongan Menengah Golongan Pressure Groups Golongan Intelegen- sia Alat-alat komuni- kasi Politik Supra struktur politik didukungdilandasi oleh infra struktur politik ; dengan sendirinya supra struktur politik mantap, efisien dan efektif apabila dilandasi oleh infra struktur politik yang mantap, efisien dan efektif. Supra struktur harus mencerminkan cita-cita dan keinginan- keinginan serta harapan-harapan infra struktur. Meskipun antara infra struktur politik dan supra struktur politik dapat dipisahkan, karena kedua-duanya merupakan pilar dalam sistem pemerintahan negara, tulisan ini mungkin lebih banyak membahas salah satu bidang saja, yaitu bidang kehidupan politik pemerintah. Disadari bahwa dengan demikian sebenarnya seseorang belum memperoleh gambaran yang lengkap tentang sesuatu hal sistem pemerintahan. Oleh karena itulah, tulisan ini sedapat-dapatnya mengetengahkan, meskipun secara garis besar, suasana kehidupan politik secara keseluruhan termasuk kehidupan politik rakyat, supaya sidang pembaca tidak tersesat. Mekanisme Demokrasi Pancasila ï»żOtoritas politik dalam suatu negara sangatlah khas. Untuk menggambarkannya, ada sebuah analogi menarik yang biasa disampaikan. Analogi ini menggunakan sebuah wilayah desa dengan kondisi keamanan yang tidak cukup baik. Di wilayah desa tersebut, sering terjadi tindak kejahatan dalam berbagai ada rumah yang kecurian. Beberapa ada yang kerampokan, juga ada tindak premanisme. Pada intinya, kondisi wilayah tersebut sangat jauh dari rasa nyaman karena para para penjahat yang berkeliaran dan berbuat onar. Sementara warga di desa tersebut tidak mampu berbuat apa-apa untuk ketika, Anda berinisiatif untuk menghentikan aksi para penjahat itu. Ketika ada penjahat yang beraksi, Anda segera menangkapnya. Satu per satu penjahat Anda tangkap lalu Anda mengurung mereka di ruang bawah tanah yang ada di dalam rumah Anda. Anda memberi makan bagi para penjahat itu agar mereka tetap bisa bertahan ini Anda lakukan secara terus menerus hingga aksi kejahatan yang dulunya sering terjadi di lingkungan Anda berangsur-angsur menghilang. Lalu, Anda pergi ke tetangga sebelah rumah Anda dan menanyakan “Apakah Anda menyadari bahwa desa kita saat ini menjadi lebih aman?”.Tetangga Anda menjawab “Owh ya, penjahat akhir-akhir ini sudah tidak pernah mencuri dan mengacau lagi di sini. Kenapa ya?” Setelah itu, Anda menceritakan kepada tetangga Anda tentang apa yang sudah Anda lakukan, bahwa Anda menjaga lingkungan lalu mengunci para pencuri dan pengacau itu di dalam ruang bawah tanah juga menuturkan bahwa selama ini Anda memelihara para penjahat itu dengan memberikan mereka makan dengan uang pribadi Anda. Jadi, Anda meminta bantuan pada tetangga Anda agar mau ikut iuran untuk memelihara penjahat Anda tidak hanya menyampaikan hal tersebut pada tetangga sebelah rumah Anda. Orang-orang lain lagi di lingkungan desa Anda juga Anda beritahu dan Anda mintai iuran. Tetangga Anda mungkin akan memberikan uang pada Anda, entah dengan senang hati, sebagai ucapan terima kasih atau karena rasa takut berhubung Anda memelihara para penjahat di bawah rumah Anda, sehingga mereka takut kalau penjahat itu mungkin Anda lepaskan analogi atau ilustrasi di atas, apakah tindakan ini bisa diterima sebagai sebuah bentuk otoritas? Pertanyaan kuncinya sebetulnya adalah “Apakah Anda punya kekuasaan, kewenangan dan legitimasi untuk melakukannya?Jawabannya, “TIDAK”. Kenapa? Karena Anda bukan pemerintah. Itu bukan bentuk otoritas politik. Anda sekedar menangkap penjahat dan mengurungnya, lalu meminta uang dari orang lain sebagai bentuk balas jasa atas apa yang Anda sinilah uniknya pemerintah. Jika Anda menjaga lingkungan dan mengunci para pencuri serta pengacau, lalu meminta uang dari orang lain untuk biaya layanan ini, ini adalah tindak “penculikan dan pemerasan”. Akan tetapi, lain halnya jika pemerintah yang melakukannya, itu disebut “sistem peradilan pidana dan perpajakan”.Luar biasa bukan? Jadi, bila ditanyakan apa yang khas dari pemerintahan politik? Pemerintah menjadi khas karena ada banyak perbedaan antara “perilaku main hakim sendiri” dan “perilaku khas pemerintah”. Lebih jelasnya, kita akan membahas bagaimana wujud dari struktur politik, serta relasi yang terbentuk antara otoritas atau kewenangan dan kekuasaan / Otoritas dalam PolitikDalam suatu negara, otoritas atau kewenangan adalah sesuatu yang khas karena ada balutan kepentingan politik. Secara sederhana, pengertian kewenangan sendiri adalah kekuasaan yang mendapatkan keabsahan legitimate power.Perlu digarisbawahi bahwa “kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan”. Ini yang membuat tindakan-tindakan yang kita lakukan di luar kerangka politik atau kenegaraan, tidak bisa diterima sebagai otoritas atau kewenangan. Kenapa? Ya, karena tidak ada keabsahan. Keabsahan dalam perpolitikan hanya muncul dari institusi-institusi yang dimunculkan secara khusus oleh Kekuasaan dan KewenanganDalam perpolitikan, kekuasaan dan kewenangan memiliki relasi yang sangat lekat. Adapun kekuasaan politik dirumuskan sebagai kemampuan untuk menggunakan sumber-sumber demi mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, sementara itu, kewenangan diartikan sebagai “hak moral” untuk membuat dan melaksanakan keputusan yang mempunyai kekuasaan politik belum tentu memiliki hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik, sedangkan orang yang memiliki kewenangan politik berarti bisa dipastikan ia memiliki hak secara lebih sederhana dapat dipahami bahwa kekuasaan tidak selalu berarti ada kewenangan, dan kewenangan pasti mengandung itu Pemerintah?Dalam menjalankan perpolitikan di suatu negara, terdapat otoritas politik tertentu, yang bernama “government” atau “pemerintah”. Apa itu pemerintah? Pemerintah adalah lembaga yang koersif atau bersifat umum, ketika negara membuat undang-undang, akan timbul hukum. Hukum ini di dalamnya memuat hukuman yang dikenakan kepada para pelanggar. Bagi pemerintah, sangat mungkin untuk memiliki sebuah hukum tanpa hukuman khusus untuk pelanggaran, tetapi semua pemerintah melampirkan hukuman kepada hampir semua undang-undang yang KewenanganKewenangan politik adalah properti moral yang di dalamnya memiliki dua aspek, yakni legitimasi politik dan kewajiban politik merupakan “hak”, yang dimiliki oleh pemerintah, untuk menyusun dan menghasilkan jenis tertentu dari hukum dan menegakkannya dengan paksaan terhadap anggota masyarakatnya. Singkatnya, legitimasi politik adalah hak untuk politik merupakan “kewajiban” yang dimiliki oleh warga negara untuk mematuhi pemerintah mereka, bahkan dalam keadaan ketika seseorang tidak akan diwajibkan untuk mematuhi perintah serupa yang dikeluarkan oleh agen yang dapat menggambarkan hubungan antara kedua aspek kewenangan politik tersebut misalnya, hukum melarang pembunuhan. Ini adalah hak pemerintah dan kita sebagai masyarakat memiliki kewajiban moral untuk tidak lain, kita berkewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan kita di negara-negara yang secara hukum mengharuskan ini, dan kita berkewajiban untuk membayar jumlah tertentu yang diperlukan oleh kode suatu negara dengan kewenangannya, masyarakat yang berpikir pajak terlalu tinggi tidak merasa berhak untuk menghindari sebagian dari pajak mereka. Begitu pula mereka yang berpikir pajak terlalu rendah, tidak merasa berkewajiban mengirim uang tambahan kepada jika hukum berubah sehingga pajak penghasilan tidak diwajibkan secara hukum, maka seseorang tidak lagi berkewajiban untuk membayarkan sebagian dari penghasilan seseorang itu kepada pemerintah. Jadi, dalam pikiran rakyat, kewajiban membayar pajak penghasilan adalah kewajiban politik. Bagi pemerintah, menentukan besaran pajak dan menariknya adalah legitimasi KewenanganSumber kewenangan atau hak memerintah dapat berasal dari banyak hal, meliputi Tradisi, sumber kewenangan ini diperoleh dari keluarga tertentu dan yang dianggap memiliki darah dewa dan wahyu yang bersifat pribadi, misalnya dilihat dari penampilan maupun karena seseorang memiliki perundang-undangan yang mengatur prosedur dan syarat sehingga seseorang dapat menjadi yang bersifat instrumental yaitu bisa berupa kekayaan dan KewenanganMenurut Paul Conn terdapat tiga cara peralihan kewenangan, yaitu Turun temurun, adalah jabatan atau kewenangan yang diperoleh dari keturunan atau adalah kepemimpinan yang dipilih secara langsung atau adalah jabatan dan kewenangan yang secara terpaksa dialihkan dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah disepakati, seperti karena revolusi, kudeta atau ancaman KewenanganAda beberapa tipe kewenangan yang ada dalam pemerintahan negara, meliputi Kewenangan procedural adalah hak memerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat tertulis maupun tidak substansial adalah hak memerintah berdasarkan faktor-faktor yang melekat pada diri ada dua tipe kewenangan, tapi tipe kewenangan tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ini karena antara satu dengan yang lainnya saling berhubungan dan setiap masyarakat pasti memakai kedua tipe kewenangan tersebut. Hanya saja yang satu dijadikan sebagai utama dan yang lain sebagai sebagai salah satu subjek yang menerima kewenangan dari pemerintah dapat mengambil berbagai sikap. Beberapa sikap terhadap kewenangan yang mungkin ditujukan adalah menerima, mempertanyakan skeptis, menolak, atau dapat berupa kombinasi KewenanganAda beberapa prinsip dalam kewenangan yang perlu untuk diwujudkan. Prinsip-prinsip kewenangan tersebut, meliputi Umum Otoritas negara berlaku untuk warga pada umumnya. Artinya, negara berhak memaksakan aturan pada setidaknya sebagian besar warganya, dan sebagian besar warga memiliki kewajiban Otoritas negara khusus untuk warganya dan penduduk di wilayahnya. Artinya, pemerintah berhak untuk menerapkan aturan pada mereka di wilayahnya, dengan cara yang umumnya tidak berhak untuk memaksakan aturan pada mereka di luar negeri, dan warga negara memiliki kewajiban untuk negara mereka sendiri dari jenis yang mereka tidak menanggung ke negara konteks Otoritas negara tidak terikat pada konteks spesifik dari hukumnya atau perintah Negara berhak untuk mengatur berbagai kegiatan manusia, dan individu harus mematuhi arahan negara dalam lingkup luas Dalam lingkup tindakan yang berhak diatur oleh negara, negara adalah otoritas manusia tertinggi. Tidak ada agen non-pemerintah yang dapat memerintah negara, atau agen mana pun memiliki hak yang sama untuk memerintah individu yang dimiliki Kekuasaan, Kewenangan dan LegitimasiTelah disebutkan bahwa salah satu aspek kewenangan adalah adanya legitimasi. Pada dasarnya, legitimasi, kekuasaan dan kewenangan memiliki relasi khusus dalam pemerintahan politik. Namun, jelas masing-masing berbeda dan memiliki ciri khasnya. Untuk mengetahui relasi dan perbedaan kekuasaan, kewenangan dan legitimasi, kita harus memahami pengertian khas dari masing-masing istilah dari ketiganya dapat dipahami bahwa yang dimaksud kekuasaan adalah penggunaan sumber-sumber kekuasaan untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan politik. Sedangkan kewenangan adalah hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik bersifat top down. Adapun legitimasi adalah pengakuan dan penerimaan kepada pemimpin bersifat bottom up.Persamaan antara kekuasaan, kewenangan dan legitimasi karena ketiganya menyangkut hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin atau Green, Leslie. 1988. The Authority of the State. Oxford Oxford University Jean. 1998. Political Philosophy. Boulder Westview Michael. 2013. The Problem of Political Authority. Macmillan Palgrave.*Penulis Andika Drajat MurdaniBacaan lainTeori Komunikasi Massa Illustrasi suprastruktur politik. Foto politik menjelaskan hubungan antara dua lembaga yang ada di dalam negara. Contohnya, lembaga suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Menurut Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, suprastruktur politik ialah sistem politik pada sebuah negara yang merupakan wujud politik secara politik kerap disebut sebagai mesin politik resmi, atau lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah dan dapat politik tersebut berperan sebagai pusat kekuasaan formal negara yang berwenang untuk mengelola kehidupan politik rakyat pada sektor infrastruktur negara. illustrasi suprastruktur politik pemilihan umum. Foto Hukum Tata Negara Suatu Pengantar karya Johan Jasin mencatat, jenis sistem pemilu dan sistem kepartaian maupun kebebasan pers, alat-alat komunikasi politik, dan kehidupan organisasi masyarakat sebagai bagian dari unsur-unsur infrastruktur. Seluruhnya diatur dan ditentukan oleh suprastruktur sebagai kerangka kekuasaan mewujudkan cita-cita bangsa pada tingkat pemerintahan pusat dan daerah, terdapat sejumlah lembaga negara sebagai perangkat suprastruktur politik. Untuk lebih rincinya, simak penjelasan di bawah PolitikSuprastruktur politik adalah susunan kelembagaan pemerintahan di tingkat pusat dan daerah. Pembentukannya dilakukan sengaja untuk menjalankan kehidupan berbangsa. Tidak hanya itu, suprastruktur politik juga dapat mewujudkan apa yang menjadi harapan politik sebagai kekuasaan formal negara berpusat kepada lembaga-lembaga negara atau organ-organ negara. Misalnya, badan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga-lembaga negara dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Wahono dan Abdul Atsar, Montesquieu membagi lembaga-lembaga kekuasaan ke dalam tiga kelompok, yaitu sebagai Indonesia, presiden adalah kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri di kabinet. Kepala negara memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan perubahan ketiga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 6A, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden pilpres.Sebelumnya, presiden dan wakilnya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan amandemen tersebut, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan presiden dengan MPR adalah ini, sistem perwakilan di Indonesia menganut sistem bikameral yang ditandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Dewan Perwakilan Daerah DPD. Kekuasaan legislatif terletak pada MPR yang anggota-anggotanya terdiri dari DPR dan kehakiman pada UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung MA dan Mahkamah Konstitusi MK, serta satu lembaga yang berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial KY.

struktur politik dalam suasana pemerintahan biasa disebut